Seni Budaya | Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan kumpulan materi seputar langkah-langkah merancang pementasan fragmen dalam mata pelajaran seni budaya kelas VII revisi terbaru. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu anak didik dalam mencari referensi tentang langkah-langkah merancang pementasan fragmen dalam mata pelajaran seni budaya.

Gambar: freepik.com
Langkah-langkah merancang pementasan fragmen adalah sebagai berikut!
- Membentuk panitia
- Membuat rancangan pementasan
- Berlatih
1. Membentuk Panitia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata panitia adalah kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya. Arti lainnya dari panitia adalah komite. Pikiran pokok yang mendorong dibentuk suatu panitia atau komite untuk suatu tugas tertentu adalah jika jelas nyata bahwa sebuah panitia akan memberikan lebih banyak faedah, baik dipandang dari hasil, cara kerja maupun dari sudut lain.
Beberapa patokan dimana pekerjaan pantia lebih bermanfaat antara lain:
- Bila ada suatu masalah yang akan ditangani dibutuhkan keterangan dan pendapat dari tenaga ahli, misalnya akan mengadakan perencanaan yang memerlukan pendapat dan pertimbangan dan pengalaman mereka dalam masing-masing bidang keahlian.
- Untuk suatu hajat yang membutuhkan kerja sama dari beberapa bagian. Misalnya, dalam suatu perusahan yang sedang berkembang. Pada suatu ketika keuangan mengahdapi kesulitan karena macet, maka untuk mencari jalan keluar perlu dibentuk suatu komite yang terdiri dari manager penjualan, pembelian, produksi dan keuangan
- Tujuan komite tersebut adalah untuk mengadakan koordinasi antara keuangan perusahaan dengan kebijaksanaan penjualan, pembelian dan produksi sehingga dapatlah diatasi kemacetan keuangan tersebut.
- Bila sebuah organisasi menghadapi persoalan yang akibat buruknya akan dirasakan oleh seluruh anggota organisasi, maka perlu sekali untuk membentuk suatu komite guna memecahkan persoalan yang khusus.
- Yang dipilih menjadi panitia atau komite hendaknya yang representatif, perlu diperhatikan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan oleh panitia itu memerlukan kecakapan dan ketangkasan, karena pekerjaan ini memerlukan waktu yang sangat singkat serta kerapihan kerja, maka anggota yang duduk dalam panitia mewakili sebagai atau golongan yang berkepentingan.
Petunjuk Menjalankan Panitia Dengan Efektif
- Rumuskanlah kewajiban dan tanggung jawab panitia yang akan dibentuk itu dengan tegas dan terang.
- Pilihlah anggota panitia sesuai dengan tugas panitia tersebut.
- Berikanlah bantuan yang cukup kepada panitia.
- Rumuskanlah prosedur yang tepat sehingga gerak yang efektif dapat diharapkan.
- Tentukanlah ketua panitia dan ketua rapat yang tepat.
- Adakanlah penilaian dengan mengontrol konklusi yang diambil oleh panitia.
- Ongkos-ongkos yang dikeluarkan hendaknya dapat dipertanggung-jawabkan dengan hasil yang diperoleh.
- Biasakanlah mendokumentasikan rumus-rumus yang telah disepakati sehingga dapat merupakan bahan yang penting untuk organisasi kelak di kemudian hari.
Setelah semua panitia terbentuk, selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman tugas serta tanggungjawab yang harus dilakukan oleh masing-masing staf dan bidang di dalam kepanitiaan. Hal ini dilakukan agar panitia yang satu dengan yang lainnya terjadi satu kesatuan; saling menghormati, saling mempercayai, menjunjung azas kekeluargaan dan menghindari overlapping, artinya mengerjakan suatu pekerjaan orang lain yang sebenarnya bukan tugas dan tanggungjawab dirinya. Sehingga mendorong terjadinya bias dan ketidak jelasan tugas dan tanggungjawab dalam mekanisme kerja.
a. Pelindung
Pelindung adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pementasan, tugas dan tanggungjawab:
- Bertugas melindungi atau mengayomi seluruh kegiatan pementasan, baik secara kedinasan atau pun pribadi, terutama berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat rekomendasi dan izin kegiatan bagi para birokrat maupun orang tua kamu yang terlibat di dalamnya.
- Tanggungjawabnya, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan masukan positif keselamatan pementasan.
b. Penasehat
Penasehat adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai penasehat kegiatan pementasan. Tugas dan tanggungjawab:
- Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan hal yang negatif, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan teater di lapangan baik teknik maupun non teknis.
- Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan pementasan seni.
c. Penanggungjawab
Penanggungjawab adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penanggungjawab kegiatan pementasan, Tugas dan tanggungjawab:
- Bertugas menanggungjawabi seluruh kegiatan pementasan, baik secara teknis maupun nonteknis dilapangan terutama berkaitan dengan kepentingan pemberdayaan organisasi sebagai bagian dari kreativitas di sekolah.
- Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan hal- hal pertanggungjawaban seluruh kegiatan pementasan.
e. Pembimbing
Pembimbing adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pembimbing kegiatan pementasan, Tugas dan tanggungjawab.
- Bertugas membimbing dan membantu kegiatan pementasan, baik teknis maupun non teknis di lapangan, terutama berkaitan dengan memotivasi agar anak terdorong kemampuannya dan berbuat serta bersikap penuh dengan kebebasan tanpa paksaan.
- Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan proses pembimbingan agar lebih baik dan optimal.
f. Pimpinan Produksi
Pimpinan produksi adalah seorang panitia inti yang diangkat melalui musyawarah sekolah dan komite sekolah dengan persetujuan dan dikukuhkan melalui surat keputusan. Tugas dan tanggungjawab:
- Bertugas merencanakan, mengorganisir, menggerakan dan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kegiatan yang tengah dan akan dilaksanakan guna tercapainya suatu tujuan pementasan teater secara efektif dan efisien.
- Berhak menegur dan memberi saran serta peringatan kepada panitia apabila terjadi kekeliruan atau indisipliner kerja.
- Berwenang untuk mengadakan evaluasi kerja terhadap masing-masing bidang/ seksi dalam kepanitiaan.
- Bertanggungjawab pada pimpinan, anggota, dan diri sendiri, terutama dalam hal pertanggungjawaban kegiatan pementasan serta termasuk di dalamnya masalah kesejahteraan seluruh pendukung pementasan.
g. Sekretaris
Sekretaris adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. tugas dan tanggungjawab:
- Sekretaris bertugas melakukan pencatatan, penghimpunan, inventarisir, pendataan, penataan kegiatan dibidang administratif organisasi. Dalam pelaksanaannya sekretaris dibantu oleh bidang sekretariat.
- Sekretaris bertugas membantu dan melaporkan seluruh program kegiatan masing-masing bidang kepada seluruh panitia pementasan.
- Sekretaris berhak untuk mengajukan kebutuhan peralatan administrasi, guna kebutuhan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan organisasi.
- Sekretaris berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
h. Bendahara
Bendahara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bendahara adalah sebagai pemegang kekuasan keuangan dalam sebuah organisasi atas persetujuan pimpinan produksi.
- Bertugas merencanakan dan melaksanakan pencarian sumbersumber pendanaan (donor organisasi) atau pinjaman, guna memperlancar jalannya kegiatan pementasan yang tengah dan akan dilaksanakan.
- Bertugas melakukan pencatatan dan pendataan tentang pendapatan dan pengeluaran keuangan panitia.
- Bertugas melaporkan seluruh keuangan dalam setiap kegiatan kepada panitia.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
i. Bidang Acara
Bidang acara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang acara adalah pemegang keseluruhan acara dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan pimpinan produksi.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh rangkai acara pementasan teater. Terutama, menyusun jadwal kegiatan, jadwal acara pementasan, mulai menunjuk master of ceremony (MC), protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi setelah atau sebelum pementasan.
- Bertugas melaporkan seluruh acara dan rangkaian acara kepada panitia dan pendukung acara.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang kegiatan bidang acara.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
j. Bidang Sekretariat
Bidang sekretariat adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggung jawab:
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan administrasi pementasan teater. Terutama membuat dan mengarsipkan surat-menyurat, mendesain dan membuat undangan, tiket, acara; menyusun dan membuat proposal serta membuat laporan pementasan teater.
- Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang sekretariat atau kegiatan pengetikan.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris tentang bidang sekretariat.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
k. Bidang Dana Usaha
Bidang dana usaha adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang dana usaha adalah sebagai pemegang kekuasaan pencarian dana dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan pimpinan produksi dan bendahara.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan penghimpunan dana dan barang atau produk acara pementasan teater. Terutama, penjaringan dana melalui penjualan tiket, sponsor, donator dan bentuk usaha lain yang dapat mendatangkan keuangan bagi terselengggaranya pementasan teater.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan pencarian dana dan barang atau produk kepada pimpinan produksi dan bendahara.
- Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan bendahara tentang bidang dana usaha.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
l. Bidang Publikasi
Bidang publikasi adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang publikasi adalah sebagai pemegang kekuasaan dibidang publikasi dalam suatu panitia pementasan.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan publikasi berupa informasi pementasan teater, melalui media: radio, televisi, media cetak, poster, spanduk, baligo atau pun selebaran/ flayer.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan publikasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang publikasi.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
m. Bidang Dokumentasi
Bidang dokumentasi adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang dokumentasi adalah pemegang kekuasaan dibidang dokumentasi dalam suatu kepanitiaan.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dokumentasi pementasan teater, baik berupa photo, video maupun membantu pengarsipan sebagai bahan laporan.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan dokumentasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang dokumentasi.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
n. Bidang Sarana dan Perlengkapan
Bidang sarana dan perlengkapan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang sarana dan perlengkapan adalah pemegang kekuasaan dibidang sarana dan perlengkapan dalam sebuah kepanitiaan.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan terkait sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan bagi kelancaran sebuah pementasan.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan sarana dan perlengkapan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang sarana dan perlengkapan.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
o. Bidang Transportasi
Bidang transportasi adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang transportasi adalah pemegang kekuasaan dibidang transportasi dalam sebuah kepanitiaan.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan transportasi bagi artis dan pendukung pementasan serta pengangkutan barang.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan transportasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang transportasi.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
p. Bidang Kesejahteraan
Bidang kesejahteraan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang kesejahteraan adalah pemegang kekuasaan dibidang kesejahteraan dalam sebuah kepanitiaan.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan kesejahteraan pendukung pementasan, meliputi: konsumsi, dan P3K.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan kesejahteraan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang kesejahteraan.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
q. Bidang Umum
Bidang umum adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah, Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang umum adalah pemegang kekuasaan dibidang umum dalam sebuah kepanitiaan.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dibidang umum sebagai tenaga cadangan yang harus siap membantu bidang lain yang membutuhkan, terutama sebagai tenaga pelaksana di lapangan.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan umum selama proses dan kegiatan akhir pementasan.
- Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang umum.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
r. Bidang Keamanan
Bidang keamanan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
- Bidang keamanan adalah pemegang kekuasaan dibidang keamanan dalam sebuah kepanitiaan.
- Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan keamanan penonton, jiwa dan barang pendukung selama proses latihan dan pementasan berlangsung.
- Bertugas melaporkan seluruh kegiatan keamanan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir.
- Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang keamanan.
- Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.
2. Membuat Rancangan
Pentas perlu dirancang sesuai dengan tema masing-masing kelompok yang akan tampil karena merupakan representasi dari lakon yang akan dibawakan. Pembuat rancangan pentas harus disesuaikan dengan kebutuhan naskah yang sedang dibuat. Naskah yang bercerita tentang lingkungan di hutan, harus dirancang setting atau latar belakang panggung berupa gambar hutan lengkap dengan pohon-pohon yang tampak tiga dimensi.
Pengetahuan tentang tata teknik pentas diperlukan untuk mengenal bagaimana kerja yang baik dalam merancang pementasan. Pengenalan istilah tempat pementasan untuk teater dan beberapa jenis arena pentas bisa memberikan gambaran untuk lebih kreatif dalam merancang pementasan.
Panggung yang dimaksud bukan hanya berupa panggung teater yang sudah resmi dibangun dalam gedung pertunjukkan. Beberapa contoh panggung pementasan yaitu kalian dapat menggunakan ruang kelas, aula sekolah, bahkan lapangan sekolah juga bisa dijadikan panggung tempat pertunjukan teater.
3. Berlatih
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata latihan adalah hasil berlatih. Contoh: latihan yang diikutinya sudah memadai. Arti lainnya dari latihan adalah pelatihan. Contoh: untuk mencapai prestasi yang baik latihan perlu diperbanyak.
Proses latihan sangat diperlukan dalam merancang pementasan fragmen. Tidak ada keberhasilan tanpa usaha dan kerja keras. Latihan teater biasanya dipimpin oleh pelatih teater atau koordinator latihan. Latihan yang mengarah pada pementasan biasanya dilakukan langsung oleh sutradara dan ditunjuk untuk menangani pementasan.
Latihan yang baik diawali dengan latihan rutin berupa pemanasan, olah tubuh yang berguna mempersiapkan kebugaran pemain, dan olah suara yang berguna untuk kesiapan peralatan suara pemain. Dengan waktu latihan yang teratur dan mencukupi dalam setiap minggunya, pementasan yang baik dapat terwujud.
Sumber referensi: bukusekolah.net